BATURAJA OKU –Sidang paripurna masa persidangan kedua tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), membahas enam (6) rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto. Senin (12/6/23).
Hadir pula Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, para kepala dinas, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Dandim 0403 OKU, Polres OKU, ormas serta tamu undangan lainnya.
Enam Raperda dimaksud terdiri dari lima (5) Raperda usul Eksekutif dan satu (1) Raperda inisiatif DPRD, antara lain :
1. Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Tirta Raja.
5. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat.
Dan (1) Raperda inisiatif DPRD OKU tentang Produk Unggulan Daerah Kabupaten OKU.
Selanjutnya Dokumen-dokumen Raperda tersebut nantinya akan dibahas oleh DPRD OKU melalui tahapan rapat Pansus DPRD OKU bersama mitra kerja OPD.
“Rapat paripurna ini mendengarkan penyampaian raperda atas usulan Eksekutif, dan Tahapan rangkaian agenda pembahasan Raperda ini akan kami informasikan di kemudian hari,” ujar Ketua DPRD, Marjito Bachri.
Sementara itu, Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam pidato pengantarnya sedikit memberikan gambaran terhadap lima Raperda inisiatif Pemkab OKU, untuk disahkan sebagai payung hukum daerah.
“ Raperda-raperda tersebut akan kembali dibahas bersama dalam rapat paripurna DPRD OKU melalui Pansus,”ucapnya.
Selanjutnya disampaikan Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPBD) DPRD OKU Ferlan Yuliansyah ID Murod, juga menyampaikan pidato pengantar berkaitan dengan Raperda inisiatif DPRD.
“Raperda Produk Unggulan Daerah Kabupaten OKU menggambarkan kemampuan daerah menghasilkan produk, menciptakan nilai serta sumber daya secara nyata, yang akan disusun ini, secara yuridis untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemkab dan masyarakat OKU,” tukasnya. (febri)