BATURAJA OKU – Rapat Paripurna ke – V DPRD Kabupaten OKU masa Persidangan kedua Tahun Sidang 2024 ini adalah
dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024 Tahap.
Dalam hal ini disampaikan oleh Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah pada sidang paripurna DPRD OKU, Senin (22/4/2024).

Sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024. Pada kesempatan ini pertama-tama atas nama Pemerintah Kabupaten OKU, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan Yang Terhormat yang telah menyambut baik, sehingga dilaksanakannya Rapat Paripurna Dewan, untuk membahas 5 (lima) Raperda Kabupaten OKU Tahun 2024 Tahap I (satu) yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten OKU dengan Surat Bupati OKU tanggal 19 April 2024 Nomor 100.3.2/79/1I/2024, sebagai berikut :
- Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Raja; - Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045; - Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
- Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Komering Ulu.
- Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh. - Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Bank Sumsel Babel.
Rapat dihadiri ketua DPRD OKU H. Marjito, wakil ketua Yoni, di dampingi sekwan dan sekda OKU, polres OKU, kodim 0403 dan para kepala dinas serta undangan lainnya. (*)