Rapat Terbuka DPRD PALI Bahas Pelanggaran Larangan Angkutan Batubara

PALI – DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat terbuka bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cinta Nusantara (Macan), Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, serta sejumlah media, Senin (25/05/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD PALI itu membahas masih adanya angkutan batubara yang melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten PALI.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari LSM Macan DPW Kabupaten PALI Nomor 042/LSM-MACAN/IV/2026 tentang permohonan dialog terbuka terkait kepatuhan penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara.

Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti Surat Edaran Bupati PALI Nomor 550/19/Dishub-1/XII/2025 yang pada poin kedua menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 seluruh angkutan batubara, termasuk yang hanya melakukan crossing atau menyeberangi jalan umum, dihentikan sepenuhnya di wilayah Kabupaten PALI.

Selain itu, turut dibahas Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 poin keempat yang mewajibkan kendaraan angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan.

Ketua LSM Macan, Beniwisakti, mempertanyakan lemahnya pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Menurutnya, hingga kini masih banyak truk batubara yang melintas di jalan umum.

“Kami hanya mempertanyakan kepada Dishub Provinsi dan Dishub Kabupaten PALI, kenapa angkutan batubara masih saja melintas di jalan umum, padahal sudah jelas larangannya. Ada apa ini?” ujar Beniwisakti.

Ia juga meminta pemerintah dan pihak terkait tidak membiarkan perusahaan bertindak semaunya tanpa mematuhi aturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

“Jangan semaunya. Kenapa sampai saat ini pihak perusahaan tidak mematuhi instruksi gubernur dan surat edaran Bupati PALI,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD PALI Ubaidillah meminta Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang masih menggunakan jalan umum.

“Kami meminta kepada Dishub Provinsi dan Dishub PALI dengan tegas menyetop perusahaan yang tidak menggunakan jalan khusus, karena walaupun yang dilewati jalan provinsi, tetapi warga PALI yang terdampak atas rusaknya jalan umum akibat kendaraan perusahaan,” kata Ubaidillah.

Menurutnya, aturan terkait larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara sudah sangat jelas, baik melalui instruksi gubernur maupun surat edaran bupati.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Dishub PALI dan Dishub Provinsi Sumsel tidak banyak memberikan tanggapan. Keduanya mengatakan akan menyampaikan bahwa hasil pembahasan akan diteruskan kepada pimpinan masing-masing.

Hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan ataupun solusi konkret. DPRD PALI berencana kembali memanggil pihak perusahaan bersama Dinas Perhubungan dalam rapat lanjutan pada waktu mendatang.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *