PALI – Pemerintah Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar dua kegiatan sosialisasi sekaligus dalam satu hari di Ruang Rapat Desa Pengabuan Timur, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh perwakilan Kecamatan Abab, Dora. Dalam sambutannya, ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi aparatur desa maupun masyarakat Desa Pengabuan Timur ke depannya.
“Kami berharap seluruh peserta dapat menyimak dengan baik materi yang disampaikan narasumber agar menambah wawasan dan pemahaman, khususnya terkait hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sosialisasi pertama membahas larangan bagi aparatur desa dalam menangani tindak pidana. Materi ini disampaikan oleh narasumber dari Polres PALI.
Sementara itu, sosialisasi kedua mengangkat tema pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan desa yang baik dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Polres PALI, Kejari PALI, Babinsa, pejabat Kecamatan Abab, aparatur dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, perwakilan Polres PALI, Briptu Arif Kurniawan, menegaskan bahwa aparatur desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penahanan, maupun tindakan hukum lainnya yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Tugas aparatur desa adalah menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan sejumlah faktor yang dapat memicu terjadinya tindak pidana di masyarakat, di antaranya faktor ekonomi, kesenjangan sosial, faktor psikologis, serta berbagai faktor lainnya yang memengaruhi perilaku seseorang.
Pada sesi berikutnya, perwakilan Kejari PALI, Judistira Yusticia, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya kolaborasi antara BPD dan pemerintah desa dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, sinergi yang baik antara kedua lembaga tersebut dapat memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Hal itu terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi tanya jawab yang berlangsung tertib dan interaktif.
Kegiatan sosialisasi kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber, pemerintah desa, dan seluruh peserta yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

