Sengketa Lahan Talang Akar Memanas, Tokoh Masyarakat PALI Desak Polisi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

PALI – Persoalan sengketa lahan di Desa Talang Akar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang berujung pada laporan polisi terhadap dua orang berinisial T dan B, mulai mendapat sorotan dari masyarakat.

Dilansir dari Rilispublik.com Salah satu pihak yang dilaporkan, berinisial T, disebut oleh pihak pelapor sebagai Oknum Ketua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten PALI.

Kasus yang berkaitan dengan dugaan perusakan dan pembakaran lahan yang diklaim milik Pariem tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres PALI pada 17 Oktober 2026, dengan nomor laporan LP/B/365/X/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Pariem, persoalan penguasaan lahan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024–2025. Padahal, lahan yang diklaim sebagai milik kliennya itu telah ditanami berbagai jenis tanaman produktif sejak dekade 1990-an, seperti karet, durian, cempedak, dan tanaman lainnya.

Namun, tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan tersebut diduga dirusak, ditebangi, hingga dibakar oleh pihak terlapor.

Akibat kejadian itu, pihak pelapor memperkirakan kerugian awal mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, nilai kerugian berpotensi mencapai miliaran rupiah apabila seluruh kerusakan dan dampaknya telah dihitung secara menyeluruh.

Sebelum melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, Pariem disebut telah berupaya mencari penyelesaian melalui pemerintah desa dengan mendatangi Kepala Desa Talang Akar, Sunarto. Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor, tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat PALI yang minta namanya tidak disebut meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres PALI, agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan keterlibatan seseorang yang disebut memiliki kedudukan dalam organisasi kemasyarakatan dengan masyarakat biasa.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Apalagi ini diduga menyangkut ormas dan rakyat biasa. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berjalan lamban ketika berhadapan dengan orang yang memiliki pengaruh atau kedudukan tertentu,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, ataupun berada di dalam organisasi tertentu.

“Kalau memang terbukti ada penguasaan lahan secara tidak sah oleh oknum ketua ormas, maka harus ditindak sesuai hukum dan seadil-adilnya. Jangan ada perlakuan istimewa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan seharusnya menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, menjaga persatuan, serta membantu rakyat yang membutuhkan perlindungan, bukan justru menjadi alasan bagi siapa pun untuk bertindak sewenang-wenang.

“Kalau benar terbukti seperti yang dilaporkan, ini sangat berbahaya dan bisa menjadi penyakit di tengah masyarakat. Jangan mentang-mentang punya pengaruh atau jabatan di organisasi, lalu merasa bisa berbuat semaunya. Ormas itu seharusnya membela masyarakat, bukan merampas hak masyarakat,” ungkapnya dengan nada geram.

Tokoh masyarakat tersebut berharap Polres PALI segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum.

Menurutnya, langkah cepat dan profesional dari aparat penegak hukum penting untuk mencegah munculnya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, penanganan perkara juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status sebagai pihak terlapor tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.

Kini, masyarakat menantikan langkah konkret Polres PALI dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Publik berharap hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat biasa maupun mereka yang memiliki jabatan dan pengaruh di lingkungan organisasi kemasyarakatan.

  1. Sengketa Lahan Talang Akar Memanas, Tokoh Masyarakat PALI Desak Polisi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
  2. Kasus Sengketa Lahan Talang Akar Jadi Sorotan, Polres PALI Diminta Jangan Lamban
  3. Rakyat Kecil Berhadapan dengan Oknum Ketua Ormas, Tokoh Masyarakat PALI: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

PALI – Persoalan sengketa lahan di Desa Talang Akar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang berujung pada laporan polisi terhadap dua orang berinisial T dan B, mulai mendapat sorotan dari masyarakat.

Dilansir dari Rilispublik.com Salah satu pihak yang dilaporkan, berinisial T, disebut oleh pihak pelapor sebagai Oknum Ketua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten PALI.

Kasus yang berkaitan dengan dugaan perusakan dan pembakaran lahan yang diklaim milik Pariem tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres PALI pada 17 Oktober 2026, dengan nomor laporan LP/B/365/X/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Pariem, persoalan penguasaan lahan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024–2025. Padahal, lahan yang diklaim sebagai milik kliennya itu telah ditanami berbagai jenis tanaman produktif sejak dekade 1990-an, seperti karet, durian, cempedak, dan tanaman lainnya.

Namun, tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan tersebut diduga dirusak, ditebangi, hingga dibakar oleh pihak terlapor.

Akibat kejadian itu, pihak pelapor memperkirakan kerugian awal mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, nilai kerugian berpotensi mencapai miliaran rupiah apabila seluruh kerusakan dan dampaknya telah dihitung secara menyeluruh.

Sebelum melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, Pariem disebut telah berupaya mencari penyelesaian melalui pemerintah desa dengan mendatangi Kepala Desa Talang Akar, Sunarto. Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak terlapor, tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat PALI yang minta namanya tidak disebut meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres PALI, agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan keterlibatan seseorang yang disebut memiliki kedudukan dalam organisasi kemasyarakatan dengan masyarakat biasa.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Apalagi ini diduga menyangkut ormas dan rakyat biasa. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berjalan lamban ketika berhadapan dengan orang yang memiliki pengaruh atau kedudukan tertentu,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, ataupun berada di dalam organisasi tertentu.

“Kalau memang terbukti ada penguasaan lahan secara tidak sah oleh oknum ketua ormas, maka harus ditindak sesuai hukum dan seadil-adilnya. Jangan ada perlakuan istimewa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan seharusnya menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, menjaga persatuan, serta membantu rakyat yang membutuhkan perlindungan, bukan justru menjadi alasan bagi siapa pun untuk bertindak sewenang-wenang.

“Kalau benar terbukti seperti yang dilaporkan, ini sangat berbahaya dan bisa menjadi penyakit di tengah masyarakat. Jangan mentang-mentang punya pengaruh atau jabatan di organisasi, lalu merasa bisa berbuat semaunya. Ormas itu seharusnya membela masyarakat, bukan merampas hak masyarakat,” ungkapnya dengan nada geram.

Tokoh masyarakat tersebut berharap Polres PALI segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum.

Menurutnya, langkah cepat dan profesional dari aparat penegak hukum penting untuk mencegah munculnya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, penanganan perkara juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status sebagai pihak terlapor tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.

Kini, masyarakat menantikan langkah konkret Polres PALI dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Publik berharap hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat biasa maupun mereka yang memiliki jabatan dan pengaruh di lingkungan organisasi kemasyarakatan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *